Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Majelis Hakim Vonis Amor Selama 2.5 Bulan Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

Terdakwa Ade Irma alias Amor (38) warga jalan Penyaringan komplek PDAM, RT 07, RW 02, kelurahan 3 Ilir, kecamatan IT II Palembang ini ‎divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama 2.5 bulan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Rabu (4/10/2017), majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ade Irma alias Amoy kurungan penjara selama dua bulan dan 15 hari dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujarnya.

Mendengar vonis majelis hakim yang cukup rendah, terdakwa langsung tersenyum dan menerima putusan majelis hakim. ” saya menerima vonis tersebut Yang Mulia,” kata terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, Terry Kristanti SH, menuntut terdakwa Ade Irma alias Amoy dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa penahanan sementara yang tercatat di nomor register perkara PDM-709/Ep.2/10/2017.

Reporter : Arman
Editor      : Mella
Posting   : Angga ‎

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.