Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Melawan, Duo Pelaku Curanmor Ini Ditembak Polisi

0

PALEMBANG – Usai melancarkan aksinya mencuri sepeda motor, duo pelaku langsung ditangkap Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 23.30 WIB dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa.

Pelakunya yakni, Mustofa Kamal (20) warga wilayah Pulogadung, Kecamatan Sukarami Palembang dan M Riski Indra Pratama (20) warga Jalan Sosial Kecamatan Sukarami Palembang.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, berikut barang bukti berupa kunci T dan sepeda motor milik pelaku saat keduanya sedang melancarkan aksinya. Mencuri sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 nopol BG 4979 DA warna biru milik korban AG (22) mahasiswa.

Motor korban hilang saat diparkir di depan rumah kontrakan di Jalan Dwikora II YKP II Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dimana bermula korban yang saat kejadian sedang tertidur di rumah kontrakan di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara motor di parkir di depan rumah dengan kondisi terkunci stang. Kemudian, teman korban yang juga serumah mendengar ada suara mencurigakan didepan rumah karena sepeda motor korban berbunyi. Setelah di cek langsung oleh saksi tersebut ternyata sepeda motor korban sudah dibawa kabur.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Rabu (28/4/2021) membenarkan kedua pelaku curanmor berhasil ditangkap. “Keduanya ditangkap setelah menerima laporan korban yang kehilangan motornya, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Ranmor, berhasil mengetahui pelakunya dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Tri.

Lanjutnya, kalau saat akan diamankan pelaku berusaha melawan dan hendak melarikan diri, serta tidak menghiraukan tembakan peringatan supaya menyerah, “Akibatnya anggota Unit Ranmor langsung mengambil tindakan tegas terukur, kedua pelaku sendiri merupakan residivis yang sudah pernah dipenjara bahkan salah satunya baru saja keluar penjara,” terang Tri.

Masih kata Tri, modus pelaku dengan merusak kunci kontak motor dengan alat Kunci T kemudian setelah berhasil langsung membawa kabur motor curian.

“Satu pelaku yang beraksi memetik atau mengambil motor, dan satunya menunggu diatas sepeda motor yang sudah posisi hidup atau stanby untuk mengawasi situasi sekalian bersiaga untuk kabur apabila aksinya di pergoki orang,” ungkap Tri sembari mengatakan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sementara, pelaku Mustofa ketika ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor Suzuki Satria Fu 150. “Mencuri karena terpaksa kebutuhan ekonomi pak, penghasilan dari pedagang tidak mencukupi, jadi mengambil jalan pintas ini. Menyesal pak,” ujarnya.

Lanjut Mustofa, kalau dirinya bertugas memetik atau mengambil motor dengan menggunakan kunci T dan merusak kontak motornya. “Saya yang mengambil motor, dan saya mendapatkan bagian uang sebesar Rp 500 ribu saja pak,” kata Residivis kasus Sajam penjara 1 tahun ini.

Begitupula Riski juga mengakui perbuatannya, “Iya pak saya ikut dan bertugas membawa motor, yang metik Mustofa,” singkatnya.(KIK)

Leave A Reply

Your email address will not be published.