Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Menyekap Dua Warga Sebubus, Asisten Direktur PT Andira Agro Diperiksa 

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Junisman Aidi akan dipanggil Polda Sumsel terkait laporan yang dilayangkan oleh Musa ke SPKT Polda Sumsel tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Hal ini diungkapkan Yenni Indarti, Kasubdit Penmas Polda Sumsel saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

“Nanti hari Jumat tanggal 14 April 2023 akan dilakukan pemanggilan terhadap lima orang security dari PT Andira Agro dan Yulisman selaku asisten direktur perusahaan tersebut,” ujarnya.

Yenni menyebut, pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.

“Kemarin kita sudah lakukan klarifikasi, lalu kita sudah memanggil saksi sebanyak sembilan orang mengenai kasus ini,” imbuhnya.

Yenni juga mengatakan kalau Polda Sumsel sudah menaikan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.” Itu sudah dari lidik ke sidik ya, nanti kita lihat perkembangan nya lagi setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 April 2023 nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Pirliyanto SH selaku kuasa hukum Sirohiman dan Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Yulisman, karena Yulisman terlebih dahulu telah melaporkan kedua kliennya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh kedua kliennya di areal PT Andira Agro TBK.

Bahkan kata Pirliyanto, sebelum diserahkan ke polisi, kedua kliennya disekap dan ditahan di sel yang ada di perusahaan Adira Agro selama 28 jam.

Kemudian lanjut Pirliyanto, setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel.”Atas dasar itulah kami melaporkan balik Yulisman ke Polda Sumsel,” katanya.

Padahal lanjut Pirliyanto, lahan tersebut merupakan lahan milik kedua kliennya.”Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan (lahan),” jelasnya.

Pirliyanto juga mengatakan bahwa sekalipun kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, tindakan PT Andira Agro yang menyekap dan menahan kedua kliennya tersebut di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.

Pirli menilai, upaya penahanan
semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian.”Apabila memang terjadi tangkap tangan atau terjadi laporan tidak serta merta langsung ditahan, seharusnya mereka langsung menyerahkan ke pihak berwajib, prosesla dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.