Rekonstruksi Kasus, Terekam Taufik Pukul Yuvita Pakai Golok ke Bagian Kepala Saat Mabuk

Rekonstruksi Kasus, Terekam Taufik Pukul Yuvita Pakai Golok ke Bagian Kepala Saat Mabuk

BANDUNG-JABAR, RakyatRepublika – Rekontruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) dengan tersangka Taufik Hidayat digelar di Gedung Direktorat Reserse PPO dan PPA Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Sejumlah adegan diperagakan dalam proses rekontruksi yang berjalan tertutup tersebut.

Namun, awak media massa diperbolehkan untuk merekam proses rekontruksi pada beberapa adegan. Salah satu adegan yang terekam, di salah satu kosan mereka berdua tengah cekcok. Taufik Hidayat kesal dengan Yuvita karena melempar dirinya dengan botol air mineral.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Taufik Hidayat mengambil sebuah helm dan memukulkan ke wajah korban lalu meninggalkannya. Korban pun mengalami luka parah di wajah.

BACA JUGA  Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Kehutanan Raja Juli

Beberapa adegan lainnya, Taufik Hidayat memukul Yuvita menggunakan golok ke bagian kepala. Taufik melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras).

Di sela-sela proses rekontruksi, Afif kakak korban yang menyaksikan rekontruksi menilai aksi tersangka sangat biadab. Ia pun merasa kesal hingga mempertanyakan makanan yang dikonsumsi tersangka hingga bisa bertindak biadab.

“Bilang ke bapaknya, bapaknya ngasih makan apa sampai biadab begini (Taufik Hidayat),” ucap dia kepada wartawan.

Afif selanjutnya tidak berkomentar banyak karena dikawal perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses rekontruksi sendiri terpantau sudah selesai dan masih menunggu keterangan dari Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tindak pidana yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban tidak wajar, dan sadis. Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal yang berat.

BACA JUGA  Dua Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Indikasi Ada yang 'Cair'

“Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal,” ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Ia mengatakan pasal yang dikenakan yaitu pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Selain itu, pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal pasal 126 ayat 2 yaitu tindak pidana yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun.

Selain itu, ia mengatakan tersangka merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap mantan istri dan divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara. (*)

 

 

Pos terkait