Pembobol Ruko Dealer Motor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Batman
SEKAYU, rakyatrepublika.com-
Tiga pelaku pembobol dealer motor yakni CV Anugerah kencana motor yang berada di Lk II Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dibekuk unit Reskrim Polsek Babat Toman (Batman), Minggu (25/4/2021).
Ketiganya adalah Dedi Susanto (37) warga desa Kasmaran Babat Toman, Aperta (29) warga dusun 1 desa Rantau Kasih Babat Toman dan Evi Yanti (40) warga dusun II desa Karang Wingin Babat Toman. Kini ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan prodeo pihak kepolisian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban yakni Irsan (35) yang merupakan kepala cabang CV Anugerah Kencana Motor, dalam laporannya korban mengatakan kalau peristiwa tersebut terjadi Kamis tanggal 22 April 2021 sekira jam 04.00 WIB di ruko gudang dealer tersebut.
Para Tersangka mencongkel pintu belakang gudang dengan menggunakan linggis,kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil lima unit sepeda motor yang berada di dalam gudang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 101.295.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Joharmen lalu bergerak cepat menangkap ketiga tersangka. Tersangka Dedi Susanto dibekuk saat sedang berada di kontrakannya, dari hasil pengembangan lalu diketahui bahwa tersangka Dedi meminta tersangka Aperta untuk menjualkan motor tersebut kepada tersangka Evi Yanti, kedua tersangka lainnya pun langsung diringkus pihak kepolisian saat sedang berada di rumahnya.
Tersangka Dedi saat ditanyai mengaku melakukan pencurian bersama tiga orang temannya yang bernama Rafik (DPO), Restu Ilahi alias CEBIK (DPO) serta Supriadi (DPO) dengan cara merusak pintu belakang gudang ruko dan mengambil lima unit sepeda motor yg ada di dalam gudang.
“Lalu saya bersama tersangka Rafik menjual satu unit sepeda motor kepada tersangka Evi melalui perantara tersangka APERTA,” ujarnya.
Kapolsek Babat Toman Andi Kusuma Jaya SST, SH, M. Mar didampingi Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Joharmen SH , M.SI saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun, kami juga mengimbau kepada dua DPO lain nya untuk segera menyerahkan diri karena kami tidak segan- segan memberikan tindakan tegas apabila tidak kooperatif kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (Rilis/ Mella)