Pemerintah Diminta Klarifikasi Gaji Pejabat BPIP
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta pejabat Istana mengklarifikasi besaran gaji pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Orang yang memutuskan besaran gaji itu yang harus memberikan klarifikasi,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Besaran gaji pejabat BPIP tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.
Karena itu Agus meminta, Istana tak lepas tanggung jawab dan membiarkan masing-masing tokoh yang menjadi pimpinan BPIP mengklarifikasi besaran gaji tersebut.
“Gaji itu sudah jadi isu nasional, maka harus diklarifikasi. Kalau tidak, khawatir akan menyerang citra BPIP sebagai lembaga yang menjadi perjuangan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Dengan Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 23 Mei lalu itu, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 perbulan. Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 perbulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain gaji bulanan, Perpres nomor 42 tahun 2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidak seluruhnya merupakan gaji.” Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta, lebih kecil dibandingkan lembaga lain,” katanya.
Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella