Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang Jadi Tersangka Kasus Penipuan Alumni

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Pemilik Yayasan perguran tinggi Harapan Palembang menjadi tersangka usai dilaporkan alumninya sendiri, pasangan suami istri (Pasutri ) ini dilaporkan terkait pendirian program studi di perguruan tinggi tanpa izin.

Kedua pasutri itu adalah Sofyan Sitepu dan Maimunah Sitorus, sedangkan pelapor adalah alumni yang menyebut prodi di kampus mereka tak terdaftar dan tak diakui Kementerian Ristek Dikti.

“Pelapor yaitu alumni Perguruan Tinggi Harapan Palembang dan lulus di tahun 2017. Ia mewakili 64 orang mahasiswa lain,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Yustan Alpiani dalam rilis kasus, Kamis (31/10/2019).

Dalam laporan, korban mengaku sudah menerima ijazah setelah lulus. Terakhir diketahui program Akademi Perekaman Medis, Informatika dan Akademi Farmasi Harapan Palembang tidak ada izin.

“Karena tidak ada izin, belajar mereka ini tidak diakui oleh Kemenristek Dikti. Para alumni bilang tidak bisa daftar kerja dan merasa dirugikan,” kata Yustan.

Setelah mengetahui nasib mereka, para alumni itu melaporkan ke Polda Sumsel. Subdit Keamanan Negara mendapatkan laporan itu langsung memanggil pemilik yayasan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka bertanggungjawab langsung. Sofyan Sitepu sebagai pemilik yayasan dan sang istri sebagai Ketua Yayasan di Perguruan Tinggi Harapan Palembang.

Kedua tersangka menyelenggarakan Perguruan Tinggi Akademi Perekaman, Medis dan Akademi Farmasi Harapan sejak tahun 1998 dan izin berakhir pada tahun 2000. Setelah izin berakhir, kedua tersangka tidak lagi memperpanjang izin dari Departemen Kesehatan, sementara Izin Program Studi baru dikeluarkan di tahun 2004 dan berakhir tahun 2009.

“Sejak izin habis, kedua tersangka masih menerima mahasiswa baru hingga tahun 2014. Mereka telah melakukan penipuan dan penyelenggaraan yang didirikan tak ada izin,” katanya.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU no 12 Tahun 2012 tetang Pendidikan Tinggi.

“Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar,” tutup Yustan.

Sementara Sofyan yang ditemui di Polda Sumsel tidak banyak bicara. Namun dia mengaku izin prodi sudah tidak berlaku.”Iya tahu sudah tidak lagi (berlaku), ya sudahlah nanti tunggu proses hukum saja,” kata Sofyan. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.