Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pemkab Muara Enim ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020

0

MUARAENIM,RakyatRepublika.com – Kementrian Dalam Negeri Sosialisasi Perpres 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan Kebijakan Regulasi Turunan, dilaksanakan melalui rapat virtual bertempat di ruang rapat Bupati Muara Enim, Senin (27/7) .

Hadiri Plt.Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah Ir.Hasanuddim,M.S.i, Staf  Ahli Bidang Kemasyrakatan dan SDM, Asisten Bidang Administrasi Umu, Dan Kepala Dinas Terkait.

Dalam video coference Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, S.STP., M.Si.

Menjelaskan Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei 2020 sebagai perbaikan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat keseluruhan dalam waktu panjang.

Penetapan Perpres 64/2020 ini sangat mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Katanya

“Implementasi penetapan Perpres ini yakni terdapat penyesuaian besaran iuran JKN-KIS untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri per 1 Juli 2020 nanti.

Untuk kelas I sebesar Rp. 150.000,00 perorang perbulan dan kelas II sebesar Rp. 100.000,00 perorang perbulan, sedangkan untuk kelas III, nominal iuran adalah sebesar Rp. 42.000,00 per orang per bulan,

Dengan ketentuan peserta hanya membayar Rp. 25.500,00 karena sisanya Rp. 16.500,00 dibayarkan oleh pemerintah” jelasnya

Bahri,mengatakan nantinya dengan diadakannya sosialisasi ini dapat membentuk kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pihak BPJS

Dengan tujuan terlaksananya pemberian jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS didaerahnya masing-masing dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan”tuturnya

(pu/ib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.