Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pemkot Palembang Keluarkan IMB Hotel Ibis Tahun 2016

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Terkait adanya dugaan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mendiringan hotel Ibis lima lantai. Kuasa hukum pemohon angkat bicara dimana diri membantah bahwa sebelum dibangunnya hotel tersebut pihak telah melengkapi surat perzinan.

“Sebelum dilaksanakan pembangunan hotel Ibis, kita terlebih dahulu mengajukan ijin prinsip pada tanggal 3 Desember 2014 lalu,” jelas Triyanto SH selaki kuasa hukum pemohon usai sidang lanjutan praperadilan antara pemohon, Gunawati Thamrin (50) dengan Polresta Palembang selaku termohon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang juga turut termohon.

Triyanto juga menyebutkan, IMB baru dikeluarkan oleh Pemkot Palembanh pada tahun 2016 lalu, “hampir dua tahun kita menunggu IMB pembangunan hotel Ibis,” ungkapnya.

Hal yang berbeda disampaikan pihak termohon melalui AKBP Amram Rudi bahwa pada sidang nanti akan melengkapi bukti surat dan menghadirkan saksi.

“Pada sidang tadi kita telah menyerahkan 24 bukti surat, untuk surat tersebut tidak disangkal oleh pihak pemohon, besok kita akan mengajukan saksi ahli,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya kasus ini berlanjut kerana hukum praperadilan setelah Gunawati Tramrin ditetapkam tersangka oleh penyidik Pidsua Polresta Palembang setelah dilalukan pemanggilan pada hari Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB dan Senin (22/1/2018) untuk diambil keterangannya dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga menyebabkan kerugian harta benda orang lain

Owner PT PT Indo Citra Mulia diduga telah melanggar pasal 46 (1) Undang-Undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang terjadi di jalan Letkol Iskandar, Palembang pembangunan Hotel Ibis Palembang, sejak Selasa 31 Maret 2015 silam. Akibatnya, terjadilah tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.