Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Penataan dan Pemeliharaan Kearsipan DPK Muba Sesuai UU No 43

MUBA, RakyatRepublika.com – Penyelenggaraan Kearsipan Nasional yang meliputi kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan penyelamatan arsip merupakan kebijakan nasional kearsipan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 43 tahun 2009 pasal 7 meliputi bidang,

Pembinaan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah, Lembaga Kearsipan Provinsi, Kabupaten, Kota dan Perguruan Tinggi, Pengelolaan Arsip Statis dan Dinamis, Pembangunan SKN,SIKN

dan Pembentukan JIKN, Pengembangan SDM Kearsipan, Pengembangan Sarana dan Prasarana Kearsipan, Penyelenggaraan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dan Pelaksanaan Kerjasama dan Pendanaan.

Herawaty Kabid Pembinaan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin (Poto :swan)

Menurut Herawaty Kabid Pembinaan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin, bahwa kegiatan penataan kearsipan perangkat daerah merupakan pemeliharaan,perlindungan dan penyelamatan arsip yang dikelola oleh perangkat daerah

BACA JUGA  Safari Jumat, Bupati Dodi Reza Resmi Bangun Menara dan Tempat Wudhu

Dengan tentunya perlu dukungan sarana prasarana kearsipan yang standar yang di tetapkan PERKA ANRI Nomor 4,10,11 Tahun 2000 tentang sarana prasarana kearsipan,” ujarnya.

Hera juga menambahkan,” sarana prasarana kearsipan itu adalah segala peralatan dan perlengkapan serta fasilitas yang digunakan baik secara langsung maupun tidak untuk menunjang kegiatan pengelolaan arsip diantaranya seperti, filing cabinet,rak arsip,box arsip,map gantung,map folder dan lain sebagainya,seperti saat ini kami melakukan penataan arsip di Bagian Keuangan Setda Muba,” ungkapnya.

Sementara itu, HM.Ali Kabag Keuangan Setda Muba, mengatakan,” arsip – arsip  yang ada di bagian keuangan ini setelah ditata oleh Tim Penataan Kearsipan DPK Muba, kami merasa sangat terbantu sekali karena memudahkan pekerjaan dalam penemuan kembali menelusuri arsip yang dibutuhkan, selain itu juga pengelolaan arsip sudah sesuai dengan standar norma dan kaidah penyelenggaraan kearsipan,” jelasnya.

BACA JUGA  Kabel Listrik Milik PLN Nyaris Menyentuh Aspal Karena Diduga Kurangnya Pemeliharaan

Secara terpisah, Zainal Abidin Ketua Koperasi Literasi Arsip Berjaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin menanggapi,

“untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan kearsipan pada organisasi perangkat daerah, saat ini koperasi kami sudah menyediakan sarana prasarana arsip seperti box arsip, map folder, map gantung dan lainnya yang sesuai dengan standar kearsipan, bila ada yang butuh silahkan hubungi kami,” pungkasnya.

 

(Sw/ib)