Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lahat di Bandar Jaya

Oplus_131072

Lahat, RakyatRepublika—

Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus pengedar dua jenis narkoba sekaligus, yakni sabu dan ganja, di kawasan Perumnas 2, Jalan Mawar, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Petugas mengamankan tersangka berinisial BW (39), seorang wiraswasta warga setempat, yang sempat berusaha melarikan diri ke arah dapur saat penggerebekan berlangsung. Namun demikian, upaya tersebut tidak berhasil setelah personel Satresnarkoba Polres Lahat dengan sigap melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., segera memerintahkan penyelidikan intensif. Setelah target teridentifikasi, Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Noprianto, S.H., langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu kotak warna hitam yang berisi satu paket sabu dan satu paket ganja kering. Selain itu, ditemukan pula satu lembar plastik klip transparan serta satu batang pipet ujung runcing warna hijau yang masih berada di genggaman tersangka saat diamankan.

BACA JUGA  DVI Polda Sumbar Percepat Identifikasi Korban Bencana: 161 Jenazah Terverifikasi, 25 Masih Menunggu Kecocokan DNA

Selanjutnya, petugas menyita seluruh barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram, satu paket ganja kering dengan berat bruto 1,40 gram, satu wadah kotak warna hitam, satu lembar plastik klip transparan, satu batang pipet ujung runcing, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M32 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka BW mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial R dengan cara membeli seharga Rp3.500.000 untuk diedarkan kembali, sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial T untuk dikonsumsi pribadi. Pengakuan ini membuka dua jalur pengembangan penyidikan yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang tidak pernah berhenti. “Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke dapur, namun berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengantongi dua target pengembangan yang akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA  Pondok Kebun Jadi Tempat Transaksi, Dua Tersangka Sabu Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Lahat dalam memberantas seluruh jenis narkotika tanpa pengecualian. “Pengungkapan ini adalah yang ketiga dalam satu pekan. Ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Lahat,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa konsistensi jajaran dalam mengungkap kasus narkoba mencerminkan komitmen kuat Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas. “Kami tidak membedakan jenis narkotika dalam penegakan hukum. Semua bentuk peredaran narkoba akan kami tindak tegas dan profesional,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa. (Mel)

Pos terkait