Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Penggunaan Dana BOS Reguler 2025 Resmi Ditetapkan, Plh Sebut Dana BOS Reguler Untuk Membiayai Keperluan Operasional Sekolah

KAYUAGUNG, rakyatrepublika.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menetapkan rincian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Lubis SKM M.Kes menjelaskan, bahwa rincian dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 serta BOP PAUD Reguler 2025 juga telah ditetapkan sejak 27 Desember 2024 kemarin.

“Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No. 8/P/2024 dijelaskan secara rinci mengenai satuan biaya, penerima dana, serta besaran alokasi dana BOS dan BOP tahun 2025,” ujar Lubis, Sabtu (15/2/2025).

BACA JUGA  Guru SMA dan SMK di Palembang Tukar Pengalaman Dengan Guru Luar Negeri

Besaran satuan biaya untuk BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan dimasing-masing daerah yang telah ditentukan. Alokasi dana juga dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya sesuai daerah penerima.

“Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah,” katanya.

Lubis merinci beberapa peruntukan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlakuu dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dana BOS dapat digunakan untuk biaya penggandaan formulir pendaftaran.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Anggaran Gerbang Serasan Mulai Disorot Polres Muara Enim

“Operasional penerimaan peserta didik baru, pengumuman hasil PPDB. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa dan orang tua. Pendataan ulang siswa lama. Kegiatan lain yang relevan dalam proses PPDB di satuan pendidikan. Pengembangan Perpustakaan Sekolah,” jelasnya.

“Kami mengimbau pihak satuan pendidikan agar menggunakan dana ini secara amanah dan sesuai prosedur untuk meminimalkan kesalahan. Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, diharapkan turut mengawasi penggunaan dana ini. Jika menemukan kejanggalan, silakan laporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,” pungkasnya. (Muharam)