Polisi Gerbek Rumah Pesta Narkoba, Dua Pemakai Sabu Kabur Satu Ditangkap
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Rahmat Nurdiansyah (21), warga Jalan Setunggal lorong Sekolah 3 RT 13 kelurahan 8 Ilir kecamatan Ilir Timur II Palembang yang sedang melakukan pesta narkoba disebuah rumah kosong digerbek polisi, dua pemakai sabu kabur namun Rahmat berhasil ditangkap, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil sabu seharga Rp 1.2 juta, bong untuk menghisap sabu, 2 buah korek api gas, dan pipet.
Penggerbekan ini terjadi di jalan Pipa Reja lorong Rukun Jaya RT 20 RW 06 kelurahan Pipa Reja kecamatan Kemuning Palembang. Penyergapan sendiri dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemuning, Senin (16/10/2017) sekitar pukul 22.15 WIB, karena menindak lanjuti pengaduan dari warga yang merasa resah sering adanya pesta narkoba di rumah tersebut.
Tersangka Rahmat saat ditanyai mengaku sudah dua tahun menggunakan sabu.” Biasanya pakai sabu itu memang bertiga, enam paket sabu itu untuk jatah selama seminggu,” ujar pemuda pengangguran ini, Kamis (19/10/2017).
Kapolsek Kemuning AKP Robert PS saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka.” dua tersangka masih dalam pengejaran petugas dilapangan, kita imbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri karena cepat atau lambat pasti akan kita tangkap, tersangka Rahmat terancam pasal 112 ayat 1 dan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.