JAKARTA, RakyatRepublika – Kelompok perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diduga menjadi pihak yang melakukan perusakan hingga pembakaran sejumlah fasilitas publik di sekitar kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis malam 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, situasi di lokasi sempat mengalami peningkatan eskalasi pada Kamis sore hingga malam.
Menurut Budi, sebagian massa yang datang tidak lagi menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan kericuhan dengan mencoba membakar dan mendorong pagar utama Gedung DPR/MPR RI.
“Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2026.
“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” jelasnya.
Untuk membubarkan massa, polisi terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan menyemprotkan air menggunakan water cannon.
Namun, massa kemudian menyebar dan melakukan perusakan di sejumlah wilayah.
“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” ungkapnya. (*)








