Polres Banyuasin Ungkap Kasus Peredaran 2700 Butir Pil Ekstasi
BANYUASIN, rakyatrepublika.com-
Jajaran Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua pelaku penyalagunaan narkorika, Dahri alias D (33) warga desa GP.ULRR Meuria kelurahan Mulia kabupaten Aceh Utara dan Inuraini (34) warga desa Krueng kecamatan Rantau Panjang kabupaten Aceh Timur ini berikut barang bukti 6 bungkus besar narkoba diperkirakan berjumlah 2700 butir pil ekstasi warna kuning coklat logo apel, 2 kotak kue yang bertuliskan especially for you dan 1 plastik putih.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan hasil di ruas Jalintimsum Palembang-Betung depan Gerbang Km 42 kelurahan Kayuara Kuning kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Waka Polres Kompol Arif Harsono dan Kabag Ops Kompol Harris Batara serta Kasat Narkoba AKP Liswan Norhapis ketika ditanya awak media membenarkan bahwa pihak telah mengamankan kedua pelaku penyalagunaan narkotika.
“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” kata Yudhi ketika menggelar press rilis di ruang Alus Mapolres Banyuasin, Rabu (21/2/2018).
Yudhi pun menyampaikan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui bus AKAP pada hari Jum’at (16/2) sekira pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut pihaknya pun langsung melakukan razia dan akhirnya berhasil menghentikan bus AKAP PT. Putra Pelangi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para penumpang bus didapati pada kursi nomor 9-10 yang merupakan tempat duduk kedua pelaku ditemukan barang bukti narkoba, dari pengakuan pelaku bahwa narkoba dipesan oleh seseorang berinisial Z di Palembang,” pungkasnya.
Reporter : Waluyo
Editor : Arman