Pria Pelaku Rudapaksa Adik Ipar Hingga Melahirkan Diciduk Subdit Renakta Polda Sumsel

PALEMBANG, RakyatRepublika.Com-

Pria bernama Agus Triyanto (36) diciduk Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang tega melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap petugas di Banyuasin setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri yang saat ini masih berstatus pelajar.

Kejadian bermula pada Rabu, 10 Juli 2024 yang lalu di kediaman pelapor yang berlokasi di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar korban tidak berteriak saat kejadian berlangsung di dalam kamar.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Bakal Melakukan PTDH Terhadap Dua Anggota Polri

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.

“Kami telah mengamankan tersangka AT yang merupakan kakak ipar korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi pada Maret 2025 lalu,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, S, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 19 November 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk memburu pelaku yang sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA  Golkar Mengklaim Lebih Pantas Duduki Ketua MPR RI

Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tanpa perlawanan berarti.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian pertama kali serta akte kelahiran korban berinisial ME (16).

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Mel)

Pos terkait