Promosikan Situs Judol Server Kamboja, Dua Mahasiswa di Kota Palembang Diringkus Polda Sumsel

Promosikan Situs Judol Server Kamboja, Dua Mahasiswa di Kota Palembang Diringkus Polda Sumsel
konferensi pers Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar jaringan promosi situs judi online (Judol) internasional yang terafiliasi dengan server di Kamboja, Senin (2/2/2026)

PALEMBANG, RakyatRepublika – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar jaringan promosi situs judi online (Judol) internasional yang terafiliasi dengan server di Kamboja.

Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Kemuning Palembang, polisi menangkap dua orang tersangka berstatus mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang diamankan adalah Rahmad Akbar (23) dan Darsono (32). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin (27/1/2026).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim siber mendeteksi akun Facebook “JOJO KONO” yang gencar mempromosikan situs judi “QQ TOTO”.

BACA JUGA  Kenapa Korban Penculikan Bilqis Bisa Ditemukan pada Suku Anak Dalam? Ini Penjelasan Lengkapnya

“Setelah dilakukan profiling, tim melacak keberadaan tersangka Rahmad Akbar di Jalan Perikanan 4, Kelurahan Kemuning. Saat penggerebekan, kami menemukan tiga unit laptop berisi kurang lebih 200 akun Facebook siap pakai untuk promosi,” ungkap Dwi, dalam konferensi pers, Senin (2/2/2026).

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa Rahmad bekerja di bawah kendali tersangka Darsono, yang bertindak sebagai pimpinan atau bos lokal di Palembang.

“Darsono ini diketahui memiliki koneksi langsung dengan server di Kamboja. Ini diperkuat dengan temuan paspor berisi catatan perjalanan ke negara tersebut,” ujar Dwi.

Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan menyebarkan tautan judi secara masif untuk menarik pemain baru.

Dari aktivitas ilegal ini, kedua tersangka meraup keuntungan bulanan berupa gaji tetap.

“Darsono bos lokal menerima Rp 7.000.000 per bulan sedangkan Rahmad Akbar selalu operator menerima Rp 3.500.000 per bulan,” kata Dwi.

BACA JUGA  Tak Terima Anaknya Dianiaya, Puad Lapor Polisi

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya, 3 unit laptop Asus (digunakan untuk mengelola 200 akun Facebook, 3 unit smartphone (Samsung Z Fold 6, iPhone 12 Pro Max, dan Oppo Reno 5), 1 buah paspor atas nama Darsono serta tangkapan layar bukti postingan promosi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 jo Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal kategori VI,” tutur Dwi. (**)

 

Pos terkait