Propam Polda Sumsel Masih Selidiki Kasus Dugaan Bunuh Diri Bripda Azan
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Kasus tewasnya Bripda Azan Fikri,yang diduga menembak kepalanya sendiri hingga saat ini masih diselidiki Bidang Propam Polda Sumsel.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumsel, Selasa (10/10/2017) mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus Bripda Azan Fikri dari Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Muba.”Saat ini masih kita lakukan penyelidikan, apakah Bripda Azan Fikri ini murni bunuh diri atau dibunuh,” ujarnya, Selasa (10/10).
Zulkarnain juga mengatakan, anggota Polri yang memegang senjata api harus melalui serangkaian tes untuk bisa mendapat izin.” tes tersebut mulai dari psikologi, kesehatan, kemudian yang boleh memegang senjata api adalah anggota polri yang minimal berpangkat Briptu, selain itu masih banyak lagi persyaratan lain. Tidak mudah bagi seorang anggota Polri memegang senjata api, dan kalau anggota polri tersebut tidak lulus tes maka dipastikan tidak diperbolehkan memegang senpi,” jelasnya.
Ditambahkan Zulkarnain, kalau saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari Polsek Sungai Lilin Muba terkait izin pemegangan senpi bagi Bripda Azan Fikri.” Sekarang masih dalam proses, kami belum bisa memastikan. Namun senjata api yang dipegang dan digunakan Bripda Azan Fikri memang senjata api dinas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Slamet Widodo mengatakan kalau kasus Bripda Azan Fikri adalah masalah pribadi dan tidak ada kaitan dengan institusi.” Saya berharap agar masyarakat tidak beropini,” imbuhnya.