Rusnaini Diamankan Karena Menyimpan Sabu Dalam Senter
Kandas sudah sepak terjang tersangka Rusnaini alias Rossa (35) warga Desa Terusan Menang, kecamatan Sirau Pulau Padang kabupaten OKI ini setelah diringkus jajaran Dit Polair Polda Sumsel dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket kecil, Jumat (27/10/2017).
Penangkapan terhadap tersangka Rusnaini berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumahnya yang beralamat di Perairan Sungai Bangung desa Bukit Batu kecamatan Air Sugihan kabupaten OKI ini dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah itu pada tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 06.30 WIB langsung ditindak lanjuti informasi tersebut oleh Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kasi Lidik Kompol Dedi Ardiansyah. Lalu kemudian dilakukan pengeledahan di rumahnya ditemukan 13 paket kecil sabu-sabu berikut 10 butir pil ekstasi yang tersimpan dalam Senter warna hitam merah diletakan di belakang televisi. Selanjut tersangka dan barang bukti bukti langsung diamankan ke Moko Dit Polair Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Dit Polair Polda Sumsel pun meringkus empat tersangka lainnnya yakni M Fadly (24) berikut barang bukti lima paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, dan juga tersangka Marbuyoto Sotong (65) berikut barang bukti 5 paket kecil sabu-sabu berikut dompet warna Coklat serta tersangka Meri Andani (25) dan Andri (27) dengan barang bukti dua paket kecil sabu berikut jelana jeans.
Sementara itu, Dir Polair Polda Susmel, Kombes Pol Robinson DP Siregar SH SIk ketika dikofirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para tersangka penyalagunaan narkotika berikut barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling rendah empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya.