Sidang Gugatan Alamsyah Hanafiah Terhadap KPU Sumsel Digelar
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Sidang gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Tim kuasa hukum RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah dan Partner digelar di PTUN Palembang, Selasa (17/7/2018).
Dalam sidang tersebut, Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan yaitu Anwar Sadad SH, Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI dan Neko Ferlyno SH menggugat KPU Sumsel terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, khusus nomor urut 2 atas nama paslon Herman Deru dan Mawardi Yahya tanggal 12 Februari 2018.
Usai sidang Alamsyah Hanafiah mengatakan, PTUN diperbolehkan memasukan tergugat yakni dalam sidang ini KPU Sumsel sebagai tergugat intervensi. Obyek gugatannya adalah, permohonan partai Hanura terhadap tergugat intervensi yang tidak ditandatangani DPD Hanura Provinsi.
“Pada Undang-Undang Pasal 44 ayat 4, mengatakan kalau permohonan diajukannya partai dan gabungan partai pendukung harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Provinsi serta mendapat persetujuan Ketum dan Sekjen pengurus pusat.Tapi pencalonan Herman Deru dan Mawardi Yahya tidak diajukan oleh ketua DPD Hanura Provinsi dan surat persetujuan dari pusat tidak ditandatangani Sekjen,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah lagi, pendaftaran Herman Deru dan Mawardi Yahya seharusnya dinyatakan gugur karena syarat pencalonannya dari partai Hanura tidak terpenuhi. “Jika tidak didukung partai Hanura, maka pencalonan Herman Deru tidak bisa dilakukan karena tidak cukup kursi di DPRD Provinsi yakni hanya 11 kursi,karena hanya didukung PAN dan Nasdem,” paparnya.
Ditambahkan Alamsyah, pendaftaran pencalonan Herman Deru dan Mawardi Yahya lah yang cacat hukum tetapi bukan pasangan calon nya yaitu Herman Deru dan Mawardi Yahya. Hal ini disebabkan karena partai yang mencalonkan keduanya, bermasalah dengan hukum.
“Undang- Undang menyatakan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dari parpol adalah yang mencalonkan diajukan Ketua DPD dan Sekretaris pengurus Provinsi dengan melampirkan persetujuan Ketum dan Sekjen, tapi kedua syarat itu tidak ada sehingga kami minta agar dibatalkan pendaftaran pasangan calon Herman Deru dan Mawardi Yahya dan pendaftaran Herman Deru dan wakilnya harus dibatalkan, ” pungkasnya. (Mella)