Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Bila Polri Libatkan TNI, Akan Memperkuat Dalam Menghadapi Teroris

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha menegaskan bila Polri melibatkan TNI dalam Undang- Undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan memperkuat kinerja Polri dalam menghadapi teroris.

“Undang- Undang Antiterorisme itu akan menimbulkan rasa aman bagi masyarakat dan memberikan efek jera untuk teroris, hal ini akan terjadi apabila Polri karena melibatkan  Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) yang terdiri dari tiga matra di tubuh TNI, selain itu akan jauh lebih memperkuat kinerja Polri,” tegas Satya dalam keterangan pers nya, Jumat (25/5/2018) malam.

Menurut politisi Golkar ini, proses penyelesaian tindak pidana terorisme bisa dilakukan dari mulai hulu sampai hilir. dimana bagian Hulu terintegrasinya fungsi-fungsi intelijen di mana BIN sebagai koordinator yang membawahi BAIS, BNPT dan BSSN. Sementara bagian Hilir guna dilakukan  penindakan yang memungkinkan masuknya pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Maka diharapkan RUU Antiterorisme ini mengakomodir masuknya TNI dalam Operasi OMSP,” ujarnya.

Setya membantah anggapan disahkannya Undang- Undang Antiterorisme ini akan mempersempit ruang gerak Polri dalam menangani tindak pidana terorisme.

“Fungsi TNI dalam Undang-Undang Anti Terorisme dalam pasal 43 huruf i itu adalah sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) membantu Polri. Maka itu, TNI tidak bisa begitu saja masuk menangani tindak pidana terorisme melainkan pihak Polri harus meminta terlebih dahulu,” jelasnya.

Selain itu, tambah Setya, diperlukan keputusan politik dalam hal pelibatan TNI yang akan diatur melalui Peraturan Presiden atau Perpres, guna menentukan kapan saatnya TNI masuk dalam penanganan terorisme.

“Jadi salah besar anggapan seperti itu, karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini adalah domain daripada Polri. Maka, mesti dipahami bahwa fungsi TNI dalam penindakan terorisme ini hanya BKO sehingga butuh Perpres,” imbuhnya.

Jika nantinya Koopssusgab TNI ikut terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme, kata Satya lagi, Koopssusgab akan berada dibawah kendali komando Panglima TNI itu sendiri.

“Nanti kalau sudah masuk ya TNI dong yang memimpin, jadi yang komando Panglima TNI nanti Koopssusgab laporannya ke Panglima TNI dan saat ini kami di DPR tengah menanti pemerintah untuk segera melakukan konsultasi terkait Perpres tersebut,” katanya.

Terpisah, Menanggapai hal tersebut, Pemerintah RI melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut bahwa dalam mengeluarkan peraturan yang dimaksud tidak diperlukan persetujuan dari anggota dewan.” dengan kata lain Perpres itu tidak butuh persetujuan DPR RI dulu,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Munif

Editor  : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.