PALEMBANG, RakyatRepublika – Sengketa panjang lahan eks gedung bioskop Cineplex di jantung Kota Palembang terus berlanjut.Persidangan perlawanan terhadap eksekusi lahan yang menjadi rebutan sejumlah pihak ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/1/2026).
Sidang dengan nomor perkara 241/Pdt.Bth/2025/PN Plg itu menghadirkan pelawan R. Helmi Fansyuri melawan para terlawan, salah satunya Gunawati Kokoh Thamrin.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fatimah, SH., MH., agenda kali ini menghadirkan seorang ahli perdata yang merupakan merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Maddenleo T. Siagian SH MH.
Dr Maddenleo T. Siagian SH MH menjelaskan objek perlawanan terkait dengan legal standing bahwa bukti putusan pengadilan tahun 1948 selama tidak ada dianulir oleh keputusan yang lebih tinggi tetap melekat dan tetap berlaku.
“ Begitu pula dengan sita jaminan , tidak ada istilahnya daluarsa , selama belum di cabut oleh pemilik yang sah maka tetap melekat sampai saat ini , begitupula ketika melekat maka tidak boleh ada peralihan hak atau jual beli diatas tanah sita jaminan,”katanya.
Sedangkan kuasa hukum Gunawati Kokoh Thamrin sempat mempertanyakan kepada saksi ahli terkait dengan apakah putusan pengadilan boleh sebagai bukti , maka Dr Maddenleo T. Siagian SH MH menegaskan kalau putusan pengadilan adalah salah satu bukti .
Selain itu ditanyakan juga apakah sita jaminan yang lama yang berumur puluhan tahun akan gugur , di jawab Dr Maddenleo T. Siagian SH MH, selama tidak ada diangkat oleh pengadilan maka sita jaminan tetap berlaku dan tetap melekat sampai kapanpun.
Hakim akhirnya menunda sidang dua minggu kedepan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Selain itu hakim menilai Sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) tidak dilakukan karena objeknya yang tanyakan para pihak bahwa objeknya sama sehingga tidak perlu di lakukan PS.
Usai persidangan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH mengatakan, persidangan kali ini pihaknya menghadirkan ahli perdata yang merupakan merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dr Maddenleo T. Siagian SH MH.
“Objek perlawanan terkait dengan legal standing bahwa bukti putusan pengadilan tahun 1948 selama tidak ada dianulir oleh keputusan yang lebih tinggi tetap melekat dan tetap berlaku. Begitu pula dengan sita jaminan , tidak ada istilahnya daluarsa , selama belum di cabut oleh pemilik yang sah maka tetap melekat sampai saat ini , begitupula ketika melekat maka tidak boleh ada peralihan hak atau jual beli diatas tanah sita jaminan,”katanya. (**)







