Skandal! Ajudan Ketua KPK dari Kepolisian Jadi Tersangka, Peras Bupati Pemalang dalam OTT

Skandal! Ajudan Ketua KPK dari Kepolisian Jadi Tersangka, Peras Bupati Pemalang dalam OTT

JAKARTA, RakyatRepublika – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, memunculkan babak yang mengejutkan. Seorang anggota Polri yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus bertugas sebagai staf administrasi dan ajudan pimpinan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap personel yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah itu menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya KPK mengusut praktik dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan, Dias diduga bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Di sisi lain, Anom juga diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya serta sejumlah pihak swasta dengan bantuan orang kepercayaannya, Mohamad Haris.

BACA JUGA  Eggi Sudjana Sebut Pertemuannya dengan Jokowi Ibarat Musa Menghadap Firaun!, Jadi Alasan Ideologis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Setya Budi Dias merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan pegawai KPK,” tegasnya.

Penyidik kemudian menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto. Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

OTT tersebut digelar secara serentak di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan, sementara 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus sebagai terperiksa.

BACA JUGA  Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Dokter Tifa dan Roy Suryo

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. KPK juga menyegel sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang, sebagai bagian dari langkah pengumpulan alat bukti.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga personel yang bertugas di lingkungan KPK. Lembaga antirasuah menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu dan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. (*)

 

 

Pos terkait