Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Solihin Diamankan Polisi Karena Membawa Senpira Laras Pendek

0

PRABUMULIH, rakyatrepublika.com-
Solihan (19) warga desa Suban dusun 2 kecamatan Gelumbang ini harus berusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, kedapatan membawa senjata api rakitan ketika berada di cafe.

Solihan ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Cambai, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 20.00 WIB di Cafe Santi yang berada di jalan Jenderal Sudirman kelurahan Sindur kecamatan Cambai.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti senpira laras pendek berikut amunisi. Demi kepentingan penyelidikan, Solihan beserta barang bukti diamankan guna diproses lebih lanjut.

Informasinya, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan Solihan kerap kali membawa senpi yang diselipkan di pinggang. Tidak hanyu itu, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku sering pergi ke Cafe Sinta untuk sekedar minum-minum dan bernyanyi.

Mendengar informasi tersebut, anggota buser Reskrim Polsek Cambai langsung melakukan pengintaian. Rupanya, tak lama pelaku datang ke Cafe Sinta, dengan sigap petugas langsung meringkusnya tanpa ada perlawanan.

Dari pengakuan Solihan, senpira tersebut dibeli dari temannya seharga Rp 500 ribu. “Senpira itu buat jaga diri saja pak. Belum pernah aku gunakan untuk kejahatan,” katanya, Selasa (6/3/2018) ketika diamankan di Polsek Cambai.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Cambai Ipda Gharasa ketika dikonfirmasi membenarksn pihaknya telah mengamanksn pelaku berikut barang bukti satu pucuk senpira laras pendek. “Atas perbuatan yang dilakukan pelaku ini dengsn ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yan
Editor     : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.