Takut Ditembak Polisi, Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri
PALEMBANG, rakyatrepublika.com
Karena takut ditembak polisi, akhirnya Ahmed Sandi (26) menyerahkan diri ke Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu (22/4/2020), setelah mengetahui kalau rekan mereka Zainudin alias Medon (28) yang lebih dulu ditangkap harus merasakan sakitnya timah panas polisi saat menembus kakinya.
Sebelumnya, Ahmed Sandi bersama dua temannya Rahmat Zainudin alias Medon dan Jek melakukan pencurian sepeda motor milik Zidan Fadilah di Lorong Masjid, Jalan Letnan Simanjuntak RT 19 RW 07 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Kamis (16/4/2020) yang lalu.
Dalam kasus Curanmor ini anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi SH MH terlebih dulu meringkus Rahmat Zainudin alias Medon di Jalan Kasnariansyah, Kecamatan Ilir Timur I.
Saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Modus ketiga tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban yang terparkir didepan dalam keadaan terkunci stang, saat itu tersangka Sandi membawa sepeda motor korban namun sewaktu sepeda motor milik korban hendak dibawa, korban keluar rumah dan langsung berteriak tersangka Sandi yang kepergok langsung memukul korban dengan menggunakan helm.
Mendapat serangan dari tersangka,korban terjatuh lalu tersangka Sandi dan Jek kabur sehingga sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka tertinggal di TKP.“saya lihat kalau Medon ditembak polisi jadi saya berpikir untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit I Kompol Antoni Adhi SH MH mengatakan ketiga tersangka melancarkan aksinya Curanmor ditengah pandemi Covid 19. Satu tersangka sudah terlebih dulu ditangkap satu tersangka atas nama Sandi menyerahkan diri dan masih ada satu tersangka lainnya yang masih DPO.
“Kami menghimbau kepada tersangka JK yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri karena jika tidak dan tertangkap kami tidak segan segan memberikan tindakan tegas, sementara kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tegasnya.(Mella)