Deli Serdang-Sumut, RakyatRepublika – Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap Nenek Hj Nurlis (69) di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pelaku pembunuhan tidak lain tetangga korban yang merupakan oknum polisi berinisial RF (23).
Melansir Inews, Tersangka RF diketahui aktif bertugas di Satuan Samapta Polresta Deli Serdang. Aksi keji tersebut dipicu kekesalan pelaku usai permohonan pinjaman uang senilai puluhan juta rupiah ditolak oleh korban.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mengungkapkan, insiden berawal saat tersangka RF mendatangi kediaman korban pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Karena mengenal baik pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, korban tanpa rasa curiga membukakan pintu rumah dan mempersilakan pelaku masuk.
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta. Namun, korban menyatakan tidak menyanggupi nominal tersebut,” ujar Kombes Pol Hendria Lesmana, Rabu (5/8/2026).
Lantaran permintaannya ditolak, pelaku emosi dan menganiaya korban dengan memukul bagian wajah hingga memar. Korban yang kesakitan lantas berteriak meminta pertolongan.
“Karena kaget dan panik korban berteriak usai dianiaya, pelaku kemudian menikam leher bagian bawah korban hingga tewas di tempat. Pelaku juga menggasak anting emas milik korban senilai Rp3 juta,” kata Hendria.
Setelah melakukan penikaman, tersangka RF berusaha merusak dan merobohkan kamera CCTV di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Namun, petunjuk awal didapatkan dari rekaman kamera pengawas di sekitar rumah orang tua pelaku yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan RF.
Saat dimintai keterangan awal oleh tim penyidik, jawaban RF dinilai berbelit-belit hingga akhirnya ia berusaha melarikan diri ke luar kota.
“Dalam waktu 2×24 jam tim berhasil menangkap pelaku di kawasan Kota Tebing Tinggi (Jalur Lintas Sumatra/Jalinsum). Saat diinterogasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kapolresta.
Hendria menambahkan, selama berdinas di kepolisian, tersangka RF sebelumnya tidak pernah memiliki catatan bermasalah. Kendati demikian, tidak ada toleransi atas perbuatan pidana berat tersebut.
Atas tindakan kejinya, tersangka RF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembantuan dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)






