Terdakwa Ridwan Divonis Majelis Hakim Tujuh Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Terdakwa Ridwan Pratama hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengarkan keputusan majelis hakim yang diketuai Berton SH saat persidangan yang digelar di pengadilan negeri tinggi klas 1A khusus palembang, Senin (3/12/2018).
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis 7 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara karena pada pembacaan putusan hakim menilai terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Maka berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan, kami memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” ujar Berton.
Usai membacakan putusan, hakim mempersilahkan terdakwa untuk menggunakan hak nya dengan tiga pilihan yakni banding, pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim.
Atas putusan tersebut terdakwa meminta waktu untuk pikir- pikir karena dirinya adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Agustus 2018 oleh satuan reserse narkoba Polresta Palembang di rumahnya, setelah dilakukan penangkapan didapatkan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 3,62 gram, 6 satu per 4 butir pil ekstasi warna orange berbentuk kepala harimau merek kenzo yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 2,88 gram, satu unit timbangan digital, lima bal plastik klip bening, satu buah kotak kaleng rokok sampoerna dan satu buah skop plastik yang terbuat dari sedotan yang ditemukan di dalam kamar terdakwa.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella