Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Tiga Pembobol Rumah Kosong Dibekuk, Satu Ditembak

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKBP Yoga Baskara Jaya, berhasil meringkus tiga dari empat pelaku  pembobolan rumah kosong di desa Dua kecamatan Rambutan Kabupaten Bayuasin. Dua pelaku masih di bawah umur, sementara seorang pelaku lain nya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Ketiga tersangka yaitu Sumbrowi (39), DIki (15),Hengki (17), sementara satu pelaku lain yang diketahui bernama Aris hingga saat ini masih buron.

Tersangka Bowi saat ditanyai mengaku bahwa uang yang didapatnya dari membobol rumah kemudian diwakafkan di tiga masjid yang ada di desa nya.” Satu masjid saya sumbangkan masing masing satu juta, uang tersebut saya masukan ke dalam kotak amal,” katanya saat gelar tersangka di subdit III Jatanras Polda Sumsel Jum’at (6/7).

Senada, tersangka Hengki (17) mengaku kalau uang RP 4 juta yang didapatnya digunakan untuk keperluan lebaran. Uang tersebut kemudian dibelikan tersangka baju baru.” tapi waktu itu saya dalam keadaan terpaksa, awalnya saya tidak mau membobol rumah kosong dan saya diancam.” kilahnya.

Sementara itu, pelaku Diki (14) yang menyebut kalau dirinya tak tamat Sekolah Dasar mengatakan kalau saat kejadian dirinya bertugas masuk ke dalam rumah korban.” saya masuk melalui jendela bagian samping rumah kemudian membongkar lemari lalu saya mengambil uang sebesar Rp 21 juta, kemudian saya mendapatkan bagian Rp 3.2 juta,” ujarnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, kawanan ini berjumlah empat orang namun satu pelaku lainnya masih DPO.

“Diketahui yang jadi otak dari aksi pembobolan rumah kosong ini dua orang pelaku yaitu Sumbrowi dan Haris, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar lima puluh juta, tapi yang diakui oleh kawanan ini hanya 21 juta.” jelasnya.

Ketiga tersangja, tambah Yoga, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima,”pungkasnya. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.