Yeni Langsung Menangis Karena Dituntut 14 Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Yeni Anggraini (31) jalan Kadir TKR lorong Hikmah RT 33 RW 07 kelurahan 36 Ilir kecamatan Gandus Palembang ini langsung menitihkan air mata ketika di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 14 Tahun penjara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (29/11/2017), JPU Devianti Iteria SH mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram ini melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
”Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Yeni Anggraini kurungan penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta pidana denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan penjara, untuk barang bukti dua paket sedang narkoba jenis sabu seberat 132,85 gram dirampas untuk dimusnahkan” ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Berton SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa atas pidana tuntutan yang dibacakan JPU dimana memiliki hak untuk membela diri. Terdakwa pun langsung berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dari LBH Sejetarah untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis. ”Sidang hari ini kita tunda dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017 dengan agenda pledoi,” jelas Berton.
Reporter : Arman Posting : Angga