Diduga Kelola Proyek Pengadaan, Plt Kadin PUPR Prabumulih Terancam Sanksi Berat

PRABUMULIH, RakyatRepublika.Com–

Dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang menerpa lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih, Epandri, ST., MM., disinyalir kuat terlibat langsung dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, Selasa (13/1/2026).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Epandri diduga mengelola sedikitnya 7 paket pengadaan di lingkungan dinas yang dipimpinnya. Beberapa item pengadaan yang disebut-sebut berada di bawah kendalinya meliputi alat tulis kantor,
pengadaan kursi, penyediaan Air Minum Isi Ulang serta beberapa paket pengadaan penunjang lainnya.

BACA JUGA  Oknum Pegawai Honorer Nyambi Jadi Jambret

Keterlibatan aktif seorang ASN dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Secara hukum, tindakan ini bertentangan dengan:
PP Nomor 53 Tahun 2010 (Pasal 4 ayat 2): Larangan tegas bagi ASN untuk terlibat dalam proyek pemerintah atau daerah Serra
PP Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 14): Larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah (sebagaimana diatur juga dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

Jika dugaan ini terbukti benar, Epandri tidak hanya menghadapi sanksi administrasi. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih jauh lagi, praktik ini berpotensi masuk ke ranah hukum pidana. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, keterlibatan pejabat dalam pengadaan barang/jasa yang ia awasi sendiri dapat dijerat hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA  Polres Muba Terus Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan tersebut. (Rudi Hartono)

Pos terkait