Pelaku Pencurian Papan Bunga Dibekuk Polisi
Pelaku Pencurian Papan Bunga Dibekuk Polisi
PALEMBANG, RakyatRepublika.com-
Dua pelaku pencurian papan bunga yakni Doni Ade Putra (31) dan Sora Ariansyah (34), keduanya warga jalan Sersan KKO Badarudin, kecamatan Ilir Timur 2 Palembang dibekuk polisi.
Keduanya ditangkap anggota reskrim Polsek Ilir Timur 2 Palembang karena melakukan aksi pencurian papan karangan bunga di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3 Palembang atau di depan Hotel Novotel.
Aksi pencuriannya dilakukan pada Selasa (6/4/2021) dini hari pukul 01.00 WIB, namun satu pelaku lainnya yakni Sugi yang diketahui merupakan otak pelaku pencurian belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut pengakuan tersangka Doni, Sugi (DPO) mengajak dirinya dan Sora Ariansyah untuk bekerja membantu dirinya.
“Dia mengajak kami untuk ikut bekerja dengannya, karena lagi tidak ada kegiatan akhirnya kami ikut dan sampailah ke taman makam pahlawan,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).
Setelah berhasil membawa 14 papan bunga yang dibawa dengan satu mobil pick up, pelaku langsung membawa papan bunga ke rumah kosong di wilayah Ilir Timur 2 Palembang.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur 2 Palembang, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka.” kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara dan satu pelaku lagi masih kita kejar, cepat atau lambat akan segera kita tangkap karena ini meresahkan masyarakat,” tegasnya. (Mella)