Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Eko Diringkus Polisi Karena Gelapkan Uang Milik Perusahaan

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Lantaran nekat menggelapkan uang milik perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan ini. Eko Saputra (41) warga jalan Sultan Mansyur lorong Sekundang kelurahan Bukti Lama kecamatan Ilir Barat I Palembang diringkus aparat kepolisian IT II Palembang.

Tersangka yang bekerja sebagai Asisten Kontrol Finansial di hotel Sintesa Peninsula jalan Residen Abdul Rozak kelurahan 2 Ilir kecamatan Ilir Timur II Palembang ini mengaku bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penggelapan sebanyak dua kali. Untuk yang pertama kali berhasil membawa kabur uang Rp77 juta yang tidak disetorkannya ke kas perusahaan pada 3 Agustus 2017 lalu. Dan untuk aksi yang kedua berhasil membawa kabur senilai Rp58 juta.

“Uangnya itu saya pergunakan untuk pengobatan ayah saya yang sudah lama sakit-sakitan,” ujarnya sembari menyesali perbuatanya, Jumat (1/12/2017).

Lanjut Eko, setelah menggelapkan uang tersebut dirinya langsung melarikan diri ke Lubuk Linggau. “Saat ini orang tua saya telah meninggal karena sakit, oleh karena itulah saya pun kabur karena sudah terlanjur mengambil uang itu,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol M Hadiwijaya membenarkan pihak telah mengamankan tersangka Eko setel adanya laporan dari korban.

“Dua bulan kita melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka kita amankan. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun hukuman penjara,” pungkasnya.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting. : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.