Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Bandit Perampas Kendaraan Merajalela, Putusan MK Dinilai Tak Berlaku 

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Bandit Perampas Kendaraan bermotor di Palembang semakin merajalela, pihak yang menyebut dirinya debt kolektor ini kadang tak segan melakukan kekerasan terhadap para kreditur demi mendapatkan sejumlah uang yang mereka sebut sebagai uang biaya tarik kendaraan. 

Dan biasanya, leasing kendaraan bermotor akan tetap membenarkan apa yang dilakukan pihaknya dengan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hal ini berbanding terbalik apabila mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. 

MK menyatakan dalam putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 yang isinya bahwa perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. 

Namun fakta yang ada di lapangan, sangat berbanding terbalik, tentu saja ini menimbukan pendapat serta penilaian bahwa keputusan MK mengenai perusahaan kreditur ini sama sekali tak berlaku.

Seperti yang dialami Rabitha (17), warga jalan Suparman, Kelurahan Sukajaya, kecamatan Sukarami, Palembang, dirinya terpaksa menyerahkan motor Honda Beat miliknya saat diambil secara paksa oleh sang debt kolektor yang mengaku ditugaskan leasing kendaraan FIF Group yang berada di jalan Basuki Rahmat Palembang.  

” Waktu itu ibu saya masih dalam perjalanan pulang ke rumah, memang ada tunggakan dan hendak dibayar oleh ibu saya, namun dia ( debt kolektor) tidak mau menunggu sampai ibu saya datang, mereka kemudian memaksa membawa motor tersebut serta langsung pergi bersama seorang rekannya yang lain.

Ditambahkannya, kalau pihak keluarga akan menuntut secara perdata di pengadilan mengenai hal ini,” untuk mengetahui apakah putusan MK tersebut memang bisa diterapkan atau tidak, sehingga tidak menjadi celah bagi para leasing untuk berlindung di balik Undang- Undang Fidusia setiap kali merampas kendaraan.” ujarnya.

Sementara itu, pihak leasing FIF Group sampai saat ini belum dapat dimintai klarifikasi terkait hal tersebut, saat dihubungi melalui telepon selular untuk dikonfirmasi, sambungan telepon tidak diangkat, begitupun ketika dihubungi via pesan aplikasi whatapps. (Mella)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.