Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Amankan DPO Kejari Muba Terpidana Kasus Pelecehan Seksual

PALEMBANG, RakyatRepublika-

Tim Tangkap Buron atau disingkat Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana kasus pelecehan seksual yakni Fajrul Rozi alias Balung.

Bacaan Lainnya

Terpidana diamankan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.15 WIB, di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, diketahui terpidana sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vany Yulia Eka Sari SH mengatakan terpidana Fahrul Rozi Als Balung dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak tanggal 26 Februari 2026.

BACA JUGA  900 Peserta Ikuti Simulasi Try Out Ikagamass

“Terpidana merupakan terpidana dalam Perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, yang terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024,” Ujarnya.

Dikatakan Vanny, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi keberadaan DPO tersebut dari masyarakat berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, tim Tabur Kejati Sumsel lalu melakukan maping keberadaan DPO tersebut, yang infonya melakukan aktivitas di kebun setiap harinya dari shubuh sampai menjelang maghrib.

“Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan keberadaan DPO di lokasi kebun tersebut dan benar DPO tersebut pulang dari kebun menjelang magrib agar tidak terdeteksi, hingga akhirnya DPO berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel pada saat yang bersangkutan di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan, ” Katanya.

BACA JUGA  Polda Sumsel Terapkan Pengantongan Truk dan Tim Urai Macet Amankan Jalur Mudik

Kemudian, lanjut Vanny, DPO langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri, ” Pungkasnya. (Mella)

Pos terkait