BPKP Provinsi Sumsel Fokus pada Lima Sektor, Wako Ratu Dewa Minta OPD Palembang Perkuat Perencanaan

BPKP Provinsi Sumsel Fokus pada Lima Sektor, Ratu Dewa Minta OPD Palembang Perkuat Perencanaan

PALEMBANG, RakyatRepublika – Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Supriyadi bersama tim melakukan audiensi dengan Wali Kota Palembang Ratu Dewa di rumah dinas Wali Kota Palembang, Rabu (19/8/2026).

Audiensi tersebut menjadi pertemuan awal antara auditor dan auditee sebelum dimulainya kegiatan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (Evran) Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang dihadiri langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa itu turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan BPKP Sumsel Supriyadi menjelaskan, Evran Tahun 2026 difokuskan pada lima sektor prioritas yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

Kelima sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, dan ketahanan pangan.

“Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kualitas perencanaan dan penganggaran, menguji konsistensi antara dokumen perencanaan dan APBD, serta memastikan keselarasan program daerah dengan prioritas pembangunan nasional,” ujar Supriyadi.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Bandar Narkoba Mengaku Wartawan

Menurutnya, pelaksanaan Evran juga diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja daerah.

Dengan demikian, setiap program yang direncanakan dan dilaksanakan pemerintah daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengapresiasi kehadiran jajaran BPKP Sumsel dalam proses evaluasi tersebut. Ia menegaskan Pemkot Palembang terbuka terhadap evaluasi, masukan, maupun rekomendasi yang diberikan.

“Kami sangat terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari BPKP. Saya minta jajaran untuk melakukan evaluasi terhadap perencanaan, kegiatan, program maupun subprogram Pemerintah Kota Palembang, baik yang bersumber dari APBD Perubahan maupun APBD induk,” kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa juga meminta OPD terkait segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, terutama dalam memastikan perencanaan dan penganggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia secara khusus menekankan agar perangkat daerah yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan segera melakukan pendalaman terhadap program yang akan direncanakan.

“Perencanaan dan penganggaran harus tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat kualitas. Jangan sampai program yang kita buat tidak memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  Desa di Pulau Enggano Segera Nikmati Listrik

Menurut Ratu Dewa, pengentasan kemiskinan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional harus diterjemahkan dalam program yang mampu membuka akses masyarakat terhadap pelayanan dasar dan infrastruktur.

Ia mencontohkan pembangunan instalasi pengolahan air (IPA), sanitasi, hingga jalan lingkungan harus diarahkan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

“Program kemiskinan harus mampu membuka akses. IPA, sanitasi dan jalan lingkungan harus benar-benar diarahkan untuk membuka akses dan menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Ratu Dewa menegaskan jajaran Pemkot Palembang siap mengikuti arahan BPKP dan mendukung proses evaluasi secara maksimal, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan.

Ia berharap proses diskusi dan pendalaman dalam Evran 2026 dapat membantu Pemkot Palembang menyusun program pembangunan yang lebih terarah, efektif, efisien, serta sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

“Melalui evaluasi dan pendalaman ini, kita berharap berbagai program yang direncanakan ke depan semakin terarah dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (**)

 

Pos terkait