Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dit Narkoba Polda Sumsel Ungkap Kasus Home Industri Miras Oplosan

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil ungkap kasus home yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Narkoba Polda Sumsel berhasil mengukap saksus home industi untuk minuman keras palsudi Jalan PDAM Tirtamusi RT 8 Rw 3 kelurahan Bukit Lama, kecamatan Ilir Barat I  Palembang, Jumat  (3/11/2017) sekitar pukul 14.30 Wib.

Penangapan tersebut di pimpin langsung Kasubdit III Narkoba Polda Sumsel langsung meringkus kelima tersangka yang merupakan karyawan industri rumahan diantaranya Edison (20), Joko (34), Pangestu (17), Erwan (34), dan Redi (22).

Berdasarkan dari pengakuan tersangka Joko, dirinya hanya diajak oleh temannya berinisial R yang berdomisili di Bandung Jawa Barat. “Saya kerja di sinidiajak teman baru tiga bulan sebagai sopir, untuk gaji perbulannya sebesar Rp 2 juta,” katanya‎

‎Bahkan Joko sempat mengaku telah mengedarkan Miras palsu ini di tiga daerah uakni Palembang, Lubuk Linggau dan Jambi. untuk harganya per dus berisikan 48 botol senilai Rp 500 ribu.”Untuk bahan minumannya itu dari Jakarta, biasanya bos yang pesan karena saya hanya mengambil barang yang telah di kirim ke ekspedisi,” ujarnya menyesal.

Hal yang sama juga disampaikan tersangka Erwan bahwa dirinya bekerja di home industri miras oplosan‎ karena tergiur upah sebesar Rp 1,2 juta. “Saya bekerja disini karena diajak teman,” ujarnya.

‎Ketua RT 8 kelurahan Bukit Lama kecamatan IB I Palembang, Hendrik (52) menyampaikan bahhwa diri sangat kaget dengan kejadian ini ketika polisi menggerek tumah kontrakan milik Alm Faisal.‎ “Aktivitas di rumah kontrakan sebelumnya usaha pembuatan kursi meja dari kayu,” ungkapnya.‎

Warga pun sekitar sempat curiga, lanjut Hendrik dimana dengan adanyaaktivitas di dalam rumah kontrakan. “Malam hari hanya terlihat beberapa orang saja pada malam hari, kami pun tidak menyangka di dalam rumah kontrakan itu dijadikan tempat meracik Miras oplosan,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara turut serta melakukan penggerebakan ke lokasi aktivitas pembuatan Miras oplosan karena pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua minggu di rumah kontrakan tersebut. alhasil ditemukan barang bukti adanya aktifitas Miras oplosan.‎

“Diketahui para tersangka ini telah melakukan aktivitasnya pasca Idul Fitri tahun ini jadi sekitar dua bulanan. Mereka ini bukan mengoplos, melainkan meracik sendiri miras yang dimasukkan ke dalam botol Vodka, Whisky dan Mansion House,” ujarnya‎

Zulkarnain pun menyebutkan bahwa para tersangka ini meracik miras oplosan air mineral isi ulang, essence aroma miras, serta cairan karamel pewarna makanan. Dalam sehari, tersangka dapat mengedarkan 50 dus miras palsu yang berisikan 48 botol.‎
“Para tersangka ini bisa menjual miras oplosan 2.400 botol per hari, harga satu dusnya Rp 500 ribu sehingga omset mereka perhari mencapai Rp 25 juta,” jelasnya semabri menyebutkan bahwa tersangka ini ‎terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni, Undang-undang Kesehatan, Perlindungan Konsumen, serta Undang-undang Pangan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. ‎

Berdasarkan data yang dihimpun dilapangan dimana aparat kepolisian telah menyita ‎barang bukti berupa 19 dus miras merek Vodka dan Mansion House, 48 dus miras merek Whisky, tiga unit mesin press tutup botol, 13 botol essence aroma campuran miras, sembilan botol cairan pewarna makanan karamel, dan ratusan label merek Vodka, Mansion House, dan Whisky. dan juga 5 ribu botol kosong, sedikitnya 5 ribu tutup botol merek miras, satu tangki air ukuran 500 liter, lima unit drum berisi alkohol berkapasitas 200 liter, satu unit corong, satu unit ember, satu unit mesin pompa, dua unit tang, ratusan tabung ukur, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih yang digunakan untuk alat transportasi.

 
Reporter : Meyda Sari
Editor     : Arman
Posting  : Angga‎

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.