Gagalkan Pengangkutan 368 Ton Batubara Ilegal, Polres Oku Timur Amankan 12 Pelaku

PALEMBANG, Rakyat Republika-

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pengangkutan batubara tanpa dokumen perizinan yang sah dengan mengamankan 12 orang pelaku serta menyita sembilan unit truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara. Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Jumat (10/7/2026).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., setelah jajaran Satreskrim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut batubara yang melintas di wilayah hukum Polres OKU Timur. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Saat melakukan pengawasan di depan Mapolres OKU Timur, petugas mendapati iring-iringan sembilan truk tronton bermuatan batubara. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dokumen pengangkutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pengemudi tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan batubara. Petugas selanjutnya mengamankan delapan orang sopir dan empat kernet, sementara seorang sopir lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA  Gubernur Hadiri Wisuda ke-135 Unsri

Kedua belas tersangka masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, batubara tersebut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit truk tronton merek Hino dengan berbagai nomor polisi beserta muatan batubara yang diperkirakan mencapai sekitar 368 ton.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak tata kelola sumber daya alam, serta berpotensi membahayakan infrastruktur jalan.

*“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,”* tegas AKBP Adik Listiyono.

BACA JUGA  Polisi Amankan TKP Keributan SPBU Poligon Sebelum Video Viral di Medsos

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberantas seluruh bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

*“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,”* ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal serta memburu satu pelaku yang masih melarikan diri.

Sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Sumatera Selatan, Polda Sumsel akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi hasil tambang guna melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. (Mella)

 

Pos terkait