Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Tabungan Nasabah Rp 4,6 M

PALEMBANG, Rakyat Republika-

Alim Anwar Mursid bin Suparjo menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang.

Bacaan Lainnya

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (15/7/2026). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH yang didampingi Hakim Dr Ardian Angga, SH, MH, dan Khoiri Akhmadi, SH, MH.

BACA JUGA  Singo Jalanan dan PWI Sumsel Santuni Anak Panti Asuhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Ulfa Nauliyanti, SH mendakwa Alim Anwar Mursid dengan pasal berlapis. Yakni, melanggar Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan/keberatan atas surat dakwaan JPU. Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan memeriksa saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

“Sidang akan kita dilanjutkan pekan depan,” ujar Hakim Pitriadi kepada JPU serta terdakwa dan kuasa hukumnya.

JPU mendakwa Alim selaku Kepala Kantor Pos Air Sugihan Kanan sejak April 2021, pada April 2021-Agustus 2023, secara melawan hukum telah melakukan manipulasi data transaksi BTN e-Batara Pos dengan cara melakukan transaksi penarikan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, dan menerima transaksi setoran dari nasabah namun tidak mengentri transaksi tersebut ke dalam sistem. Sehingga mengakibatkan berkurangnya uang atau saldo tabungan nasabah.

BACA JUGA  Ustad Kholik Dukung Polda Berantas Premanisme di Wilayah Sumsel

Ia juga tidak mengirimkan seluruh uang remise dalam kesempatan pertama saat terdapat perintah pengosongan kas, dan pengeluaran uang kas perusahaan namun tidak mempertanggungkannya pada Daftar Pertanggungan N2 (Daftar Pertanggungan/Laporan Keuangan).

Alim didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,673 miliar . (Wan)

Pos terkait