DPD RI Desak Segera Diundangkan UU Daerah Kepulauan
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Komite I DPD RI mendapatkan dukungan dari daerah untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU). Namun, itu dibutuhkan political will pemerintah.
Demikian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komite I DPD RI dengan Komisi I DPRD Nusa Tenggara Timur,(NTT), yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowwam, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Ketua Komite I Ahmad Muqowam menyatakan bahwa diperlukan ‘political will’ yang tinggi dari pemerintah untuk menggarap daerah kepulauan dan mengejar ketertinggalan dari provinsi daratan.
“Karakteristik provinsi kepulauan yang memiliki luas daratan jauh lebih kecil dibanding luas laut, sehingga dalam perhitungan APBD pun terbatas dibanding provinsi daratan. Makanya hal itu harus menjadi perhatian lebih pemerintah yang sedang mengejar pembangunan infrastruktur dalam membangun daerah,” ujarnya.
Karena itu, Muqowwam meminta pemerintah tak hanya fokus pada daratan, tapi juga daerah kepulauan yang membutuhkan anggaran infrastruktur sangat besar untuk mengejar ketertinggalan.
Ketua Komisi I DPRD NTT Kasintus Proklamasi Ebu Tho mengapresiasi dan mendukung langkah dan kerja politik DPD RI tersebut. “Ini pertama kali kami mendapat kesempatan berkomunikasi dan mengapresiai kerja politik DPD RI dalam memperjuangkan daerah melalui UU Kepulauan,” kata Kasintus bangga.
Menurutnya sudah ada progres dan tanda-tanda yang baik dengan semangat RUU ini. Bahkan RUU ini sudah rampung dan tinggal menunggu pengesahan dari DPRI dan pemerintah. “Kami hargai hasil kerja DPD RI yang memberikan dukungan penuh terhadap RUU Daerah Kepulauan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya pada awal Januari 2018, sejumlah 8(delapan) provinsi daerah kepulauan menyepakati Deklarasi Batam yaitu Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Beltung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Yang salah satu isi deklaraasi tersebut adalah mendukung percepatan penetapan RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI menjadi UU berdasarkan program legislasi nasional.
Senator dari NTT Abraham Liyanto mengatakan, Provinsi di wilayah kepulauan memiliki kesulitan luar biasa dalam hal pelayanan publik. Seperti kunjungan kerja pejabat ke kabupaten harus menggunakan pesawat dengan biaya tinggi, belum termasuk biaya akomodasi, dan lainnya.
Biaya-biaya tersebut jauh lebih tinggi dibanding daerah di provinsi daratan, seperti di Jawa dan Sumatera. Karena itu, DPD RI menginisiasi RUU tentang Daerah Kepulauan untuk memberikan asas keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sekarang kita melihat urgensi UU ini perlu ada, supaya asas keadilan sosial bisa lebih dicapai, kita harapkan anggaran di APBN untuk daerah kepulauan juga bisa terangkat. Jika itu terwujud maka akan nada keseimbangan antara provinsi Kepulauan dengan provinsi lainnya. Terlebih lagi apabila anggaran untuk daerah kepulauan dapat mengangkat potensi-potensi laut dan pariwisata, daerah tersebut dapat berkembang dan mampu mengurangi beban APBN Nasional,” kata Abraham.
Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella