Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Dua Residivis Begal Keok Diterjang Timah Panas Polisi

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com- Gali (28) dan Feri (29), keduanya warga desa Sungai Rebo RT 03 kecamatan Banyuasin I kabupaten Banyuasin ini merupakan residivis begal sadis keok setelah butiran timah panas milik petugas unit Reskrim Polsek SU II Palembang bersarang di kaki sebelah kiri dan kanan.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsek SU II Palembang, Kompol Okto Irwan, Jumat (23/2/2018) saat gelar ungkap kasus dan barang bukti mengatakan, kedua tersangka di bekuk setelah jajaran unit Reskrim Polsek SU II Palembang menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan kedua tersangka.

Dengan bermodalkan informasi itu, unit Reskrim langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian di tempat hiburan malam Orgen Tunggal dikawasan Desa Talang Andung Banyuasin, yang disinyalir ada keberadaan kedua tersangka.

“Tersangka dibekuk saat sedang mabuk disebuah acara OT. Melihat ada kedua tersangka, tim langsung melakukan penangkapan. Kedua tersangka yang berhasil diamankan langsung dibawa masuk kedalam mobil untuk di giring menuju Polsek SU II Palembang.

Namun diperjalanan keduanya berupaya melarikan diri dari penjagaan petugas hingga petugas terpaksa menghentikan upaya kabur mereka dengan memberikan tindakan tegas terukur tepat di kedua kaki tersangka,” ujar Wahyu.

Wahyu pun menyampaikan, kedua tersangka ini melancarkan aksinya selalu menggunakan modus menyuruh para korbannya untuk menepi. Jika tidak kedua tersangka ini tak segan-segan menembak korbannya dengan Senpira yang sebelumnya telah dibawa.

“Setiap korbannya ditodong di kepala, dan kedua tersangka mengancam akan menembak korban jika korban tak mau menyerahkan motor mereka. Korban yang takut terpaksa menyerahkan motornya kepada tersangka. Setelah itu, kedua tersangka meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor para korbannya,” katanya.

Dari puluhan TKP dan puluhan korbannya, lanjut Kapolresta, kedua kawanan ini berhasil menggasak puluhan motor yang kebanyakan berjenis matik. “Puluhan TKP yang dilakukan para tersangka ini banyak terjadi di wilayah hukum Polsek SU II dan sebagian lagi ada di Polsek SU I. Motor curian tersangka, mereka jual ke seorang penadah di kawasan Mariana Banyuasin dengan kisaran harga per satu motornya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” jelas Wahyu.

Dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor korban, kunci letter T, pasir yang digunakan tersangka untuk menyiram mata para korbannya, pisau dan beberapa mata kunci letter T.

“Saat ini pihak kita masih memburu beberapa rekan tersangka yng saat ini masih buron. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancamannya diatas 7 tahun penjara,” jelas Wahyu.

Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka sembari menahan rasa nyeri dikakinya akibat hantaman timah panas, mengatakan bahwa setiap beraksi zelalu mengincar korban yang menggunakan sepeda motor jenis matik. “Kami perintahkan korban untuk menepi, sambil kami todongkan Senpi, setelah korban menepi kami langsung rampas motor para korbannya,” katanya sembari menyebutkan hasil dari menjual motor tersebut digunakan untuk berpoya-poya dan mabuk mabukan,” jelas dua residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Reporter : Meyda Sari
Editor      : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.