Gunawati Thamrin Cabut Permohonan Praperadilan Sebelum Putusan
PALEMBANG, rakyatrepublika.com- Sidang lanjutan praperadilan antara pemohon Gunawati Thamrin (50) dengan Polresta Palembang selaku termohon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang juga turut termohon kembali digelar, Kamis (22/2/2018)
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang ini diwarnai dengan kejutan. Pasalnya pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Triyanto,SH, menyampaikan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan kepada majelis hakim tunggal Efrata Happy Tarigan SH.
“Mengabulkan pencabutan Praperadilan dari pemohon, Menetapkan kepada termohon untuk melanjutkan penyidikan,” ujar Efrata ketika membaca amar putusan.
Penetapan Gunawati Thamrin selaku Direktur Utama PT Indo Citra Mulia,(ICM) sebagai tersangka sah menurut hukum atas kasus dugaan pelanggaran pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun2002 tentang bangunan gedung yang terjadi di jalan Letkol Iskandar Palembang umtuk pembangunan Hotel Ibis Palembang, sejak Selasa 31 Maret 2015 silam. Akibatnya, terjadilah tanah longsor dan dinding retak pada lahan PT Sebangun Bumi Andalas.
Terpisah, Menanggapi dicabutkannya perkara Pra-Peradilan oleh pemohon Gunawati Thamrin terhadap termohon Polresta Palembang dan Kejari Palembang. Kuasa Hukum Termohon dari Polda Sumsel Rasyid mengatakan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan praperadilan berarti proses penetapan Gunawati Kokoh Thamrin sebagai tersangka dianggap sah. Selanjutnya, proses akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan rencana penuntutan (rentut).
“Karena tuntutan sudah dicabut, itu berarti proses praperadilan selesai dan berarti penetapan tersangka sah,” kata Rasyid.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon,Triyanto SH menyampaikan dengan dicabutnya proses praperadilan ini merupakan keputusan klien nya. “Pencabutan praperadilan ini keputusan klien kita, kalau saya inginnya tetap maju,” pungkasnya.(Arman)