Mengungkap Fakta Dibalik Berita

KAI Pastikan Tiket Kereta Tak Kena PPN 12 Persen

Rakyat Republika.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan tiket kereta api tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen.

“Tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/12/2024).

Ia memastikan, KIA berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana di stasiun dan rangkaian kereta api. Hal ini dilakukan agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan saat dalam perjalanan kereta api.

BACA JUGA  DPD RI Bangga Daerah Perbatasan Disegani Negara Tetangga

“Saat ini KAI Daop 1 Jakarta 588.000 lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Pada 28 Desember 2024 kami telah berangkatkan 645.895 penumpang,” katanya, menjelaskan.

Ia mengatakan, untuk perjalanan kereta api jarak jauh sebanyak 537.191 penumpang dan kereta api lokal sebanyak 72.704 penumpang. Sementara, untuk tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yaitu pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.

BACA JUGA  KPK Periksa Mantan Pejabat Pemkot Kota Palembang

“Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 masih dibuka. Kemudian untuk tiket Nataru dan promo akhir tahun yang saat ini sedang berjalan seperti (YES DEALS),” kata Ixfan.