Kasat Pol PP Muara Enim : PKL Membandel Bakal Diberikan Sanksi
MUARAENIM, rakyatrepublika.com-
Maraknya para penjual berbagai macam dagangan yang memenuhi pusat Kota Muara Enim ini, tepatnya di tepi jalan Jenderal Sudirman sehingga membuat suasana kota Adipura ini terlihat amburadul,
Hal ini pun menjadi perhatian serius dari penegak perda di kabupaten Muara Enim dimana aktivitas yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) tersebut dilarang. Meski demikian pihaknya pun memberikan toleransi kepada pedagang kaki lima untuk berjualan dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Untuk pedagang di Sudirman secara resmi tidak diperbolehkan, tapi diberikan kebijakan boleh berjualan namun pada sore hari mulai 16.00 WIB,” ujar Kasat Pol PP Muara Enim, Riswandar melalui Kabid Penegak Perda, Andris, Jumat (17/11/2017).
Disela-sela penertipan PKL, Andris menambahkan dimana pihaknya bakal terus memberikan himbauan kepada pedagang agar menjaga kebersihan di daerah tersebut. “Kita ingatkan kepada para pedagang agar sampah dagangannya bisa ditampung dan dibersihkan. Sehingga pada pagi harinya kawasan tersebut sudah bersih dan tidak ada lagi aktivitas berjualan,” tambahnya.
Bahkan, untuk pedagang di pasar pagi yang menggunakan bahu jalan dan trotoar, kata Andris pihaknya hanya mengizinkan hingga pukul 07.00 WIB. “Kita menghimbau kepada pedagang agar menghentikan aktivitasnya karena dapat menggagu pengguna jalan dan juga lalu lintas,” jelasnya.
Selain itu, jika ada PKL melanggar ketentuan yang diberikan, baik pedagang di pasar pagi maupun pedagang di kawasan Sudirman akan dilakukan penertiban. “Jika tidak patuh akan kita berikan sanksi teguran, jika masih membandel maka kita tertibkan,” pungkas.
Reporter : Jazzi Editor : Arman Posting : Angga