Kuasa Hukum Suporter SFC Akan Hadirkan Saksi Undercarge
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Empat terdakwa yang tersandung kasus pengeroyokan yaitu Rian Nopriansyah alias Ucok, Okta Verdianto, Aldo Ariawansyah dan terdakwa Sukarma, Kamis (16/10/2017) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang.
Sidang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan diketuai oleh majelis hakim Bagus Irawan SH MH, JPU Kejari Palembang Ogana Tarika SH menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan kekerasan dimuka umum menyebabkan korban meninggal dunia.” Ketiga terdakwa telah melanggar hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 170 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum ke empat terdakwa, Wawan SH ketika dibincangi rakyatrepublika.commengatakan kalau pihaknya akan menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian yang menyebabkan korban yaitu M. Alfarizi mengalami luka tusukdi dada sebelah kanan serta luka di leher.” untuk kasus ini, nantinya kita akan menghadirkan sebanyak enam saksi Undercharge,” ujar Wawan saat ditemui usai sidang.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2017 ketika sedang diadakan pertandingan bola. perkelahian antar suporter tersebut menyebabkan korban meninggal dunia setelah dirawat di ruang IGD RS Moehamad Housin selama satu minggu.