Lie Mei Lin Ajukan Replik Terkait kasus Excavator Yang Jatuh ke Sungai
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Sidang perdata dengan agenda lanjutan replik dari penggugat yakni Dra Lie Mei Lin dengan pokok perkara Nomor 245/Pdt.G/2018/PN.Plg kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Senin (11/2/2019).
Dalam persidangan, Lie Mei Lin menyebutkan bahwa gugatan tersebut dia lakukan karena hendak mengklaim satu unit alat berat berupa excavator yang di angkut dari Palembang menuju Sungai Rabutan menggunakan tongkang, namun dalam perjalanan alat berat tersebut jatuh ke sungai.
“Saya hanya menjelaskan dalam replik ini kapasitas legal standing dari tergugat bahwa mereka telah melakukan kesalahan yang sangat fatal yaitu tidak ada SOP nya,” ujar Lie Mei Lin.
Ditambahkan Lie Mei Lin, pihak lawan mencantumkan nama tanggungan atas nama dirinya tapi nama yang ditulis salah berikut nama perusahaan yang juga salah.” Itu namanya dia sudah memalsukan nama perusahaan saya, makanya saya bantah apalagi tidak sesuai dengan SOP nya,” imbuhnya.
Menurut ia, dari sebelah pihak tergugat juga mengaku dalam kontra memori banding bahwa dia mendapatkan satu putusan Nomor 28/Pdt. 2015 jadi pengadilan Negeri ini berapa keluarkan putusan yang benar. “Maka itu saya mengajukan supaya saya dapat suatu keadilan dan kepastian hukum,” harapnya.
Sementara Kuasa Hukum tergugat, Muhammad Sadam Saputra SH mengatakan kalau hak penggugat untuk menyatakan hal tersebut.” Kita akan ajukan kembali duplik, kalau intinya dari pengugat yakni ibu Lie Mei Lin ini tidak menerima atas seluruh keputusan dari tingkat pertama, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali,” pungkasnya.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella