Majelis Hakim Vonis Dedi dan Anderi Selama 4.5 Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Terdakwa Dedi Nayusmansyah (43) dan Anderi ismail (34) keduanya warga jalan DI Panjaitan lorong Musyawarah RT 16 RW 05 kelurahan Plaju kecamatan Plaju Palembang, divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama masing-masing selama 4.5 tahun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (19/10/2017), majelis hakim yang diketuai A Syarifudin SH MH, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dedi Nayusmansyah dan Anderi Ismail kurungan penjara masing-masing selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujarnya ketika membacakan amar putusan
Mendengar vonis majelis hakim yang cukup rendah, terdakwa langsung tersenyum dan menerima putusan majelis hakim. ” saya menerima vonis tersebut Yang Mulia,” kata terdakwa.