Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Master Game di Rukan PTC Mall Diduga Buka Arena Judi Permainan Tembak Ikan

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Salah satu Rukan (Rumah kantor) yang berada di komplek PTC Mall mungkin sekilas terlihat biasa-biasa saja, tetapi bagi sebagian kalangan tertentu tempat ini cukup dikenal dan diminati untuk dikunjungi, ditempat inilah sebuah arena permainan yang diberi nama Master Games dibuka dan diduga menjadi tempat untuk bermain judi.

Pantauan rakyatrepublika.com, Master game setiap harinya mulai beroperasi dari pukul 11.00 wib hingga pukul 22.00 wib, namun bila pengunjung masih ramai maka jam operasional akan ditambah hingga semua pengunjung pulang.

Di dalam ruangan yang terdiri dari beberapa lantai itu, terdapat mesin game tembak ikan yang dimainkan beberapa orang sekaligus dalam waktu bersamaan dan mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya, dimana poin tersebut pada akhir permainan dapat ditukarkan dalam bentuk uang.

Beni SH, kuasa hukum Master Game kepada rakyatrepublika.com saat dikonfirmasi malam tadi, Jumat (22/2/2018), mengatakan kalau tempat tersebut telah mendapat legalitas dari pemerintah kota Palembang.

“Dan sepengetahuan saya di dalam usaha permainan ini murni hanya permainan, tidak ada unsur judi sejenis Mickey Mouse atauapapun. Klien kami memiliki Ijin dari Pemkot Palembang sebagaimana Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 503/TDUP/269/DPMPTSP-PPK/2018,” ujarnya.

BACA JUGA  Dodi Berharap Sky Land Muba Dapat Bangkitkan Mental Juara Pembalap Sumsel

Ditambahkan Beni, bahwa Master Game sama halnya dengan arena permainan game yang biasa ada di Mall.” Master game ini sejenis Fun City, Amazone dan yang lain nya serta tidak ada kemenangan dari permainan game yang ditukar dengan uang tetapi bagi pemenang akan diberikan hadiah,” kilah Beni.

Namun ketika ditanya ijin seperti apa yang diberikan pihak Pemkot Palembang kepada Master Game, Beni enggan menjawab serta tidak mau merinci lebih lanjut mengenai hadiah yang diberikan kepada pemenang games seperti yang dikatakan sebelumnya.

Keterangan sedikit berbeda didapatkan rakyatrepublika.com dari penjaga keamanan Master Game yang akrab disapa dengan panggilan Yus Naga, menurut Yus pihak Master Game telah memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu yang bertujuan agar arena permainan tersebut tidak mendapat gangguan dari manapun saat beroperasi.

“Namun uang yang diberikan itu bukan berarti setoran bulanan atau upeti, sudahlah tidak usah dibuat berita nya atau nanti kamu lihat apa yang bisa saya lakukan terhadap kamu,” katanya bernada ancaman.

BACA JUGA  DPT Ganda Masih Warnai Pesta Demokrasi Kabupaten Lahat Tahun Ini

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alfiani saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan permainan judi di Master Game menyebutkan kalau pihaknya akan menindak tegas apapun bentuk Judi yang ada di arena permainan meskipun pemilik tempat atau pihak pengelola mengklaim telah mengantongi ijin dari pihak pemerintah.

“Arena permainan judi dengan kedok tempat bermain anak-anak memang biasanya dilakukan di ruangan tertutup, mereka tidak akan membuka arena permainan tersebut di ruangan terbuka meskipun dalam Mall apalagi di Komplek perkantoran seperti Rukan atau sejenisnya,” imbuhnya.

Yustan juga menyebutkan, ijin yang didapatkan oleh pemilik ataupun pengelola arena permainan games biasanya biasanya hanya berupa ijin permainan anak-anak.

“Namun pada faktanya ijin tersebut disalahgunakan dengan membuka tempat perjudian, apapun bentuk perjudian maka akan kita tindak tegas. Saya memang sudah mendengar adanya arena judi seperti yang dimaksud, dan saya telah memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut,” pungkasnya. (Mella)