Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pakar Hukum Pidana : Selama Sesuai Regulasi, Siapapun Pimpinan KPK Sah Saja

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Polemik tentang calom pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) apakah harus berprofesi tertentu di bidangnya, termasuk dari Polri dan jaksa, menurut pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, itu normatif dan selama sesuai regulasi sah-sah saja.

“Saya berpendapat itu normatif dan selama sesuai regulasi saja. Yang jelas Capim KPK itu harus memiliki kapabilitas, profesionalitas dan penguasaan ekonomi dan hukum sebagai kebutuhan mutlak,” demikian Indriyanto pada wartawan, Senin (5/8/2019).

Selain itu kata Indriyanto, Capim KPK harus memiliki basis yang kuat terhadap integritas, moralitas dan etika kepemimpinan yang tinggi. “KPK sebagai lembaga penegak hukum, tentunya dasar kapabelitas. Dalam konteks penegakan hukum, khususnya hukum pidana formil/materil adalah basis kebutuhan primer bagi kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, siapapun yang memenuhi syarat normatif UU dan telah memenuhi edukasi terhadap tahapan-tahapan uji dan test yang disyaratkan UU. “Jadi, silakan saja menjalankan amanah negara sebagai pimpinan KPK. Artinya UU tidak memberikan diskriminasi terhadap asal usul dan profil pimpinan,” kata Indriyanto.

Menurut Indriyanto, sejak era pertama, eksistensi pimpinan KPK memiliki komposisi profesi penegak hukum (Polri/Jaksa) maupun dari unsur masyarakat. Bahkan mixed composition sebagai sesuatu keberhasilan.

Bahkan Pasal 21 ayat 4 UU KPK jelas tegas menentukan bahwa Pimpinan KPK adalah terdiri dari penyidik dan penuntut umum. “Dan, sebagai lembaga penegak hukum, wajar saja komposisi pimpinan KPK berbasis profesi penegak hukum yang ber-serginitas,” tambahnya.

Dengan demikian, soal pro-kontra profesi tertentu itu sebagai kewajaran. Hanya saja akhir-akhir ini kewajaran itu disalahgunakan bagi “kepentingan terselubung” (veiled interests) yang seolah-olah sebagai representasi masyarakat hukum dan umum. Sehingga opini-opini yang tersebar dibuat dengan menyesatkan publik dengan membuat stigma capim-capim dari profesi tertentu, dalam hal ini stigmatisasi terhadap Capim Polri atau Jaksa.

“Opini-opini seperti itu jelas tidak sehat/dewasa dan justru merupakan pengkhianatan atas kebebasan berdemokrasi. “Jadi, penyebaran opini yang berstigma terhadap Capim KPK dari profesi Polri/Jaksa adalah tendensius dan tidak elegan bahkan menyesatkan,” tegas Indriyanto lagi.

Karena itu dia menyarankan agar Capim KPK itu sepenuhnya diserahkan pada proses regulasi yang masih berjalan dan menjadi tanggunjawab Pansel. “Pansel tetap independen dan tidak terpengaruh terhadap intervensi dan tekanan dalam bentuk apapun, termasuk kepentingan-kepentingan terselubung (veiled interest) akhir-akhir ini yang membawa pesan kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Munif

Leave A Reply

Your email address will not be published.