Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pasutri Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Musi Ditangkap Polisi

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Pasangan suami istri (pasutri) M Ridwan alias Iwan (53) dan Fatmawati alias Wati (45) ditangkap Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang. 

Warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus itu ditangkap saat mengedarkan sabu di pinggir Sungai Musi tidak jauh dari rumahnya. 

Petugas menyita barang bukti sebanyak 23 paket kecil sabu dari tangan tersangka Wati yang disimpan dalam dompet kecil.

Petugas juga mengamankan tujuh paket sedang Sabu, satu timbangan digital, dari tangan tersangka Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pasutri tersebut langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama barang bukti.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira SH MSi mengatakan penangkapan terhadap pasutri ini berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara.

Anggota kita langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pengedar tersebut, hasilnya berhasil diamankan pasutri,” kata Suprawira, Kamis (25/5/ 2023). 

Dia menjelaskan dari tangan suami diamankan tujuh paket sedang dan timbangan digital serta istrinya 23 paket kecil sabu dan uang Rp119 ribu

Keduanya langsung kita amankan ke Mako Sat Polairud untuk dilakukan pengembangan, dan hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan sabu,” ujarnya. 

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Polrestabes Palembang,” imbuhnya.  

Diketahui, kalau pasutri ini sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama. “Baru satu tahun ini keluar dari penjara, dan kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan narkoba,” jelasnya.

Sabu ini diedarkan kepada kalangan pengguna transportasi air. Seperti dijual kepada serang jukung, serang speed boat, getek, di perairan sungai Musi. 

“Untuk paket kecil dijual seharga Rp40 ribu pengajuan dari tersangka F, dan mereka sudah menjalani aksinya selama setahun terakhir ini setelah keluar penjara,” pungkasnya. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.