Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Relawan Demokrasi Indonesia Minta Bawaslu Tertibkan Baliho Liar

0

LAHAT, rakyatrepublika.com –

Lima Pemuda yang tergabung dalam Relawan Demokrasi Indonesia melakukan aksi demonstrasi pada Senin, 29 Mei 2023. Aksi demo tersebut di lakukan di dua titik, yang pertama di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan yang kedua di kantor Bupati Kabupaten Lahat.

Aksi demonstrasi tersebut menuntut pencopotan spanduk atau baliho parpol yang berisi foto oknum yang mengarah ke kampanye untuk pemilihan 2024.

Disampaikan oleh Koordinator Lapangan Dimas Rahmatullah “Kami menuntut Bawaslu Kab.Lahat memberikan rekomendasi ke KPU untuk menindak parpol yang telah melakukan kampaye sebelum waktunya” tegas dimas

Setelah lebih kurang satu jam masa aksi ditemui oleh ketua bawaslu lahat Andra Juarsyah dan langsung diajak masuk kedalam kantor bawaslu.

Dalam pertemuan itu ketua bawaslu lahat mengatakan “Bahwa alat peraga yang digunakan oleh parpol hari ini masih termasuk dalam kategori sosialisasi bukan kampanye. Sehingga Bawaslu kab lahat tidak dapat menggeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kab.Lahat, untuk menindak parpol yang telah melakukan kampanye sebelum penyelenggaraan pemilu, karena bawaslu belum menemukan kampanye seperti yang dituduhkan oleh RDI” Papar andra.

Setelah sekitar 2 jam bawaslu lahat mengeluarkan surat jawaban secara tertulis dan masa aksi RDI langsung melanjutkan aksi di kantor bupati lahat untuk menuntut pemkab lahat menegakan Perda no 1 Tahun 2010.

Dalam orasinya di depan kantor bupati lahat Belly Aprian selaku koordinator aksi menyampaikan “Kami menuntut agar bupati segera mengintruksikan ke Satpol PP Lahat untuk menjalankan Perda No 1 Tahun 2010 pasal 40 Huruf A yang berisi larangan menempelkan spanduk, baliho dan sejenisnya di sepanjang jalan dan di tempat-tempat yang sudah ditentukan” jelas belly

Tak berselang waktu lama aksi tersebut langsung di temui oleh Kasat Pol PP Lahat Herry Kuriawan, S.STP, M.Si.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar segera menindak spanduk/baliho yang diduga melanggar perda” terang Heri Kuriawan

Sebagai penutup Belly Aprian menegaskan “Menurut kami pernyataan ketua bawaslu sangat bertentangan dengan PKPU No 33 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa sosialisasi itu hanya boleh dilakukan di internal parpol, namun fakta dilapangan sudah banyak baliho/spanduk yang telah mengungkapkan citra diri,identitas,ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol ditempat umum sehingga besar harapan kami pemkab lahat melalui satpol pp segera menertibkan baliho/spanduk berdasarkan Perda yang berlaku. Tutupnya

Dengan tetap dikawal oleh polres lahat hingga selesai masa aksi RDI bubar dengan tertib sekitar pukul 14.30. (Ishak Nasroni)

Leave A Reply

Your email address will not be published.